Tugas Pokok
Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Meliputi Upaya Promotif,Preventif,Kuratif, Rehabilitatif serta Rujukan
Fungsi
- Pelaksanaan Kegiatan Teknis Operasional dan Penunjang tugas dinas dibilang kesehatan
- Pelaksanaan ketatausahaan
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya